Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah






Departemen Sosial Mencanangkan Kampanye Bertajuk
"Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah"
Lima perusahaan ternama yang kerap menjadi korban pencatutan nama oleh para penipu

Jakarta, 30 Juli 2007 - Akhir-akhir ini, aksi penipuan dengan kedok promosi berhadiah kian marak di Indonesia. Modus lama dimana penipu mengirimkan surat kepada konsumen sudah mulai ditinggalkan, lalu berganti dengan tipuan gaya baru. Modus terkini adalah komplotan penipu mengambil cara dengan memasukkan kupon palsu ke dalam kemasan berbagai produk. Dalam kupon disebutkan seolah-olah konsumen memenangkan hadiah tertentu dan diminta menghubungi nomor telepon tertentu. Konsumen yang menghubungi nomor tersebut akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu dengan berbagai dalih. Berbagai produk yang telah disalahgunakan untuk ajang penipuan ini, diantaranya produk-produk dari Unilever Indonesia, Nestle Indonesia, Frisian Flag Indonesia dan Sari Husada dan BNI

Guna mengikis aksi penipuan hingga ke akar-akarnya, Departemen Sosial Depsos) pada hari ini mencanangkan kampanye bertajuk "Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah". Melihat semakin maraknya penipuan ini, pihak Depsos bersama enam perusahaan yaitu Unilever Indonesia, Nestle Indonesia, Frisian Flag Indonesia, Sari Husada, BNI dan PT Pos Indonesia sepakat untuk bersama-sama memerangi aksi penipuan berkedok promosi berhadiah ini. Secara simbolis, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan wakil dari perusahaan terkait akan melakukan penempelan poster di pasar tradisional. Acara pencanangan berlangsung di lapangan parkir Pasar Rumput, Jakarta. Pencanangan ini telah digagas sejak awal Februari 2007 lalu oleh Missi dan didukung para selebritis yang peduli terhadap masalah ini, serta MAKI (Masyarakat Anti Kejahatan Indonesia) yang akan berkampanye melalui jaringan internet.


Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, aksi penipuan berkedok undian berhadiah ini sangat merugikan baik secara moril maupun materil bagi konsumen dan juga bagi produsen yang produknya disalahgunakan, khususnya berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat.

Kerjasama antara Depsos dan para produsen dilakukan dengan bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penyebaran dan pemasangan sejuta poster bersama di toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, Kantor Cabang BNI dan ATM BNI dan titik-titik pusat perdagangan di seluruh Indonesia, yang dimulai pada bulan Juli ini. Penyebaran poster tersebut dilakukan melalui jaringan PT Pos Indonesia dan jalur distribusi yang dimiliki oleh para produsen yang bermitra dalam kampanye ini. Selain itu akan disebar poster elektronik melalui jaringan internet melalui berbagai milis dan weblog oleh pihak MAKI. Inti pesan dari poster tersebut adalah agar masyarakat luas mewaspadai bentuk-bentuk tipuan yang berkedok undian dan promo berhadiah.

Harapan semua pihak terkait, semoga poster ini dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap praktek penipuan yang sedang terjadi, dan menggugah mereka untuk lebih waspada dan cermat dalam menyikapi iming-iming promo berhadiah yang mengharuskan konsumen membayar sejumlah uang.

Berdasarkan data dari Depsos, mulai Juli 2006 sampai Juli 2007 telah diterima banyak laporan dari masyarakat mengenai kupon berhadiah palsu, dan jumlah laporan yang diterima cenderung semakin meningkat. Selain itu juga diterima laporan dari Unilever, dari Nestle Indonesia, dari Frisian Flag dan dari BNI yang telah beberapa kali mencegah karena ditemui kejanggalan yang terdeteksi saat korban berkeinginan melakukan pembayaran pajak undian. Saat itu pula penipuan dapat diatasi. Sedangkan berdasarkan data yang dimiliki PT Pos Indonesia, kuis/undian palsu yang telah dimusnahkan oleh Depsos sebanyak 44.281 amplop. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sejumlah amplop undian palsu yang dilaksanakan pada 20 Januari 2007 disaksikan oleh pihak terkait yang berwenang. Dan untuk periode Januari s/d Juli 2007 PT Pos Indonesia telah berhasil mengumpulkan sebanyak 13.932 amplop undian palsu yang belum dimusnahkan oleh Depsos, dan saat ini surat-surat tersebut masih disimpan di kantor Mail Proccessing Center (MPC) Jakarta Pusat.


Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi:

Eka Putra Bhuwana
MISSI
Jl. Penjernihan IV NO 5, Pejompongan, Jakarta 10210
T: (021) 573-7395
F: (021) 570-7431
E: eka_pb@cbn.net.id

Departemen Sosial R.I.
Biro Humas Departemen Sosial RI
Jl. Salemba Raya no 28, Jakarta Pusat
Telp: (021) 310-0468, 310-0470






0 komentar:



Posting Komentar