Nggak ada löe gak Rame !!!

Dipenghujung akhir tahun 2006 dan menyambut tahun kerja 2007 jajaran pengurus DPP SPPI beserta para Ketua DPW SPPI se Indonesia berdialong dengan jajaran BOD khususnya Direktur Utama PT. Pos Indonesia. Tentunya bukan hal yang mudah untuk berdialog yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama karena kesibukan beliau.

“Nggak ada lOe gak rame “. Itulah kalimat yang meluncur dari Dirutpos yang mewakili BOD diawal sambutannya, joke segar tersebut membuka dialog antara BOD dengan SPPI, artinya betapa pertemuan tersebut sangat penting baik bagi SPPI maupun manajemen sehingga dalam pertemuan tersebut Direktur Utama harus hadir.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang Intranet Gedung Wahana Bhaktipos tanggal 26 Desember 2006, hadir dalam pertemuan tersebut jajaran BOD yang terdiri Direktur Utama Bapak Hana Suryana, Direktur Bisnis Kurir Bpk Soebandi, dan Direktur Keuangan Ibu Hani Johanis.

Diawali oleh presentasi Diretur Utama beliau memaparkan tentang kondisi keuangan yang dimulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 (PRognosa) dan RKAP tahun 2007, dari paparan tentang kondisi keuangan perusahaan menunjukan bahwa disitu ada optimisme eksistensi perusahaan, dari paparan tersebut terlihat grafik meningkat mulai tahun 2006 setelah terpuruk ditahun 2004 lost sebesar Rp. 162,7 Milyar dan tahun 2005 lost sebesar Rp. 51,4 Milyar. Namun pada posisi November 2006 terlihat laba bersih 8, 4 Milyar dan akan meningkat lagi pada prognosa tahun 2007 sebesar Rp. 27, 4 Milyar.

Dari gambaran tersebut menunjukan bahwa optimisme eksistensi perusahaan perlu kita sambut gembira dan didukukung sepenuhnya yaitu dengan cara peningkatan produktivitas kerja kita. Rasa optimisme tersebut sangat beralasan bila dikaitkan dengan teori life cycle atau daur hidup yaitu ketika sudah mencapai kematangan, grafik akan meningkat lalu turun begitupun sebaliknya ketika dia sudah mencapai titik jenuh grafik menurun lalu naik, kita berharap mudah - mudahan hukum alam tersebut berlaku di PT. Pos Indonesia setelah mencapai titik kulminasi yaitu tahun 2004 pada tahun-tahun berikutnya terlihat ada peningkatan, Semoga.

Leading in crisis, itulah antisipasi yang dilakukan BOD dalam menghadapi masa-masa sulit kedepan. Antisipasi tersebut menyangkut :

focus pada 5as yaitu seluruh jajaran masyarakat PT. Pos Indonesia harus kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dalam melakukan akivitas kerjanya secara berkualitas dan dikerjakan secara Ikhlas.
Kedua Trust (kepercayaan) tentunya untuk mencapai kepercayaan tersebut kita harus konsisten dalam tindakan artinya SOP yang ada harus dilaksanakan.
Team Spirit dalam berkolaborasi dan berkoordinasi lintas fungsi dan melakukan tindakan.
Respect artinya dalam memimpin perusahaan Direksi tidak berdasarkan aturan-aturan yang rigit atau kaku tetapi didahulukan dengan pendekatan-pendekatan insani.
Risk artinya resiko-resiko yang ada kedepan tentulah merupakan tantangan, dan perubahan-perubahan yang dilakukan manajemen akan dihitung resiko-resikonya. Itulah yang menurut paparan Dirutpos sebagai leading in crisis artinya perusahaan kita tidak boleh terbelenggu oleh krisis yang ada.

Selain itu Ketua Umum DPP SPPI Koswara mengemukakan bahwa dialog tersebut merupakan implementasi dari hubungan industrial yang diharapkan bersama yaitu pengejawantahan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan selain itu juga beliau menambahkan bahwa dialog tersebut merupakan social dialog yang telah disepakati antara UPU (organisasi Pos sedunia) dan ILO (Organisasi Perburuhan Dunia), MOU antara UPU dan UNI POSTAL ( Organisasi Federasi Serikat Pekerja tingkat dunia dimana SPPI berafiliasi) menyepakati segala sesuatu kebijakan yang berimplikasi kepada ketenagakerjaan hukumnya wajib dibicarakan dengan pihak serikat pekerja.

Implikasi tersebut pertama social inpact artinya kebijakan perusahaan tidak semata-mata mencari profit margin tetapi juga yang harus diperhatikan adalah dampak social terhadap karyawan itu sendiri, kebijakan harus berlandaskan corporate social responsibility bagaimana respon perusahaan yang berdampak pada kondisi karyawannya baik terhadap kesejahteraan karyawan (employee welfare) dan keamanan karyawan dalam bekerja (Job Protection) singkatnya perusahaan tidak boleh mengabaikan tanggungjawab sosialnya terhadap karyawan yang merupakan stake holder.

Hal krusial lain yang disampaikan adalah detail eksecution atau rincian teknis dari suatu kebijakan, seringkali perusahaan memiliki strategi-strategi bisnis yang bagus namun tidak pernah sampai kepada bagaimana teknis pengerjaannya dan fungsi mana saja yang terlibat dalam pekerjaan itu, akibatnya strategis-strategi tersebut tidak pernah berjalan (going concern) atau jalan ditempat.

Kita masih ingat strategi tranformasi bisnis bagaimana nasibnya kini berdasarkan evaluasi. Kita berharap jangan lagi kasus-kasus tersebut menimpa strateginya 3G (good place to work, good place to shop, dan good place to invest ), perusahaan harus menyampaikan juga bagaiman teknisnya secara detail bagaimana sih tempat yang baik itu, yang nyaman itu, tempat untuk berinvest seperti apan yang akan diminati oleh investor, dan tempat yang bagaimana yang nyaman untuk berkerja untuk menghasilkan full employee (optimalisasi kerja), semuanya harus dijelaskan secara detail kenapa ? sebab yang melaksanakan itu semua adalah seluruh level karyawan yang ada diperusahaan dari mulai gol IVe sampai kepada gol Ia.

Hal lain yang mendapat tanggapan Ketua Umum DPP SPPI adalah masalah outsource, ditanggapi oleh beliau bahwa outsource adalah sebagai bentuk tidak respectnya perusahaan terhadap dampak social, corporate social responsibility (kepekaan perusahaan masalah social) bahwa implikasi dari model bisnis kapitalis tersebut menjadi tren di Indonesia setiap perusahaan seolah terasa menjadi sudah modern setelah menggunakan model tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh model tersebut adalah tidak adanya ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja karyawan seolah dihantui oleh yang namanya PHK, dihantui oleh ketidakadilan, dihantui oleh kemiskinan, penganguran bisakah kita merasakan empati ketika kita menjadi tenaga out source.

UU No. 13 pasal 65 ayat 5 yang dijelaskan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Pasal 6 secara garis besar menyebutkan Tenaga outsource diatur lebih kepada hal-hal penunjang pekerjaan pokok seperti tenaga sekuriti, cleaning service, Office Boy, Catering. Jadi outsource tidak boleh menyentuh pekerjaan pokok perusahaan.

Barang kali kita sudah sepakat bahwa pekerjaan kita di loket, pekerjaan kita dalam dalam mensortir, pekerjaan kita dalam mengirimkan ke kantor tujuan, dan pekerjaan kita mengirimkan kepada sialamat adalah pekerjaan pokok kita, kenapa ? sebab pekerjaan pekerjaan itulah yang merupakan suatu rangkaian kerja yang mau tidak mau harus ditempuh itulah yang kita namakan proses bisnis pos.

Kalau saja salah satu rangkaian proses kerja tersebut terganggu maka akan berakibat terganggunya juga alur bisnis pos. Hal lain dari pandangan SPPI adalah antisipasi dini sebelum terjadinya perusahaan pengerah tenaga kerja merambah kepada pekerjaan pokok pos, terhadap ekses yang ditimbulkannya bisa saja pengerah tenaga kerja tersebut untuk meningkatkan pendapatannya mereka meminta harga yang perusahaan tidak bisa menyanggupinya, karena posisi tawar mereka kuat bisa saja perusahaan tersebut menarik diri, kira-kira apa yang ditimbulkan dari tindakan pengerah tenaga kerja tersebut.

Belum lagi tindakan-tindakan tenaga kerjanya bisa saja mereka menuntut kesejahteraan dan tindakannya tersebut didukung oleh alam iklim demokrasi Negara kita mereka melakukan mogok kerja, bisa dibayangkan repotnya perusahaan pemberi kerja. Saat ini memang kita belum merasakan dari dampak tersebut, apakah kita bisa melarang mereka mendirikan serikat pekerja, apakah kita bisas melarang mereka menuntut kesejahteraan kepada perusahaan mereka, apakah kita bisa melarang mereka melakukan mogok kerja, bisa-bisa perusahaan kita yang ditunjuk melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Barangkali itulah kepedulian Serikat Pekerja Pos Indonesia terhadap perusahaan dan tanggungjawab terhadap anggotanya.

0 komentar:



Posting Komentar