Nggak ada löe gak Rame !!!

Dipenghujung akhir tahun 2006 dan menyambut tahun kerja 2007 jajaran pengurus DPP SPPI beserta para Ketua DPW SPPI se Indonesia berdialong dengan jajaran BOD khususnya Direktur Utama PT. Pos Indonesia. Tentunya bukan hal yang mudah untuk berdialog yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama karena kesibukan beliau.

“Nggak ada lOe gak rame “. Itulah kalimat yang meluncur dari Dirutpos yang mewakili BOD diawal sambutannya, joke segar tersebut membuka dialog antara BOD dengan SPPI, artinya betapa pertemuan tersebut sangat penting baik bagi SPPI maupun manajemen sehingga dalam pertemuan tersebut Direktur Utama harus hadir.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang Intranet Gedung Wahana Bhaktipos tanggal 26 Desember 2006, hadir dalam pertemuan tersebut jajaran BOD yang terdiri Direktur Utama Bapak Hana Suryana, Direktur Bisnis Kurir Bpk Soebandi, dan Direktur Keuangan Ibu Hani Johanis.

Diawali oleh presentasi Diretur Utama beliau memaparkan tentang kondisi keuangan yang dimulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 (PRognosa) dan RKAP tahun 2007, dari paparan tentang kondisi keuangan perusahaan menunjukan bahwa disitu ada optimisme eksistensi perusahaan, dari paparan tersebut terlihat grafik meningkat mulai tahun 2006 setelah terpuruk ditahun 2004 lost sebesar Rp. 162,7 Milyar dan tahun 2005 lost sebesar Rp. 51,4 Milyar. Namun pada posisi November 2006 terlihat laba bersih 8, 4 Milyar dan akan meningkat lagi pada prognosa tahun 2007 sebesar Rp. 27, 4 Milyar.

Dari gambaran tersebut menunjukan bahwa optimisme eksistensi perusahaan perlu kita sambut gembira dan didukukung sepenuhnya yaitu dengan cara peningkatan produktivitas kerja kita. Rasa optimisme tersebut sangat beralasan bila dikaitkan dengan teori life cycle atau daur hidup yaitu ketika sudah mencapai kematangan, grafik akan meningkat lalu turun begitupun sebaliknya ketika dia sudah mencapai titik jenuh grafik menurun lalu naik, kita berharap mudah - mudahan hukum alam tersebut berlaku di PT. Pos Indonesia setelah mencapai titik kulminasi yaitu tahun 2004 pada tahun-tahun berikutnya terlihat ada peningkatan, Semoga.

Leading in crisis, itulah antisipasi yang dilakukan BOD dalam menghadapi masa-masa sulit kedepan. Antisipasi tersebut menyangkut :

focus pada 5as yaitu seluruh jajaran masyarakat PT. Pos Indonesia harus kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dalam melakukan akivitas kerjanya secara berkualitas dan dikerjakan secara Ikhlas.
Kedua Trust (kepercayaan) tentunya untuk mencapai kepercayaan tersebut kita harus konsisten dalam tindakan artinya SOP yang ada harus dilaksanakan.
Team Spirit dalam berkolaborasi dan berkoordinasi lintas fungsi dan melakukan tindakan.
Respect artinya dalam memimpin perusahaan Direksi tidak berdasarkan aturan-aturan yang rigit atau kaku tetapi didahulukan dengan pendekatan-pendekatan insani.
Risk artinya resiko-resiko yang ada kedepan tentulah merupakan tantangan, dan perubahan-perubahan yang dilakukan manajemen akan dihitung resiko-resikonya. Itulah yang menurut paparan Dirutpos sebagai leading in crisis artinya perusahaan kita tidak boleh terbelenggu oleh krisis yang ada.

Selain itu Ketua Umum DPP SPPI Koswara mengemukakan bahwa dialog tersebut merupakan implementasi dari hubungan industrial yang diharapkan bersama yaitu pengejawantahan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan selain itu juga beliau menambahkan bahwa dialog tersebut merupakan social dialog yang telah disepakati antara UPU (organisasi Pos sedunia) dan ILO (Organisasi Perburuhan Dunia), MOU antara UPU dan UNI POSTAL ( Organisasi Federasi Serikat Pekerja tingkat dunia dimana SPPI berafiliasi) menyepakati segala sesuatu kebijakan yang berimplikasi kepada ketenagakerjaan hukumnya wajib dibicarakan dengan pihak serikat pekerja.

Implikasi tersebut pertama social inpact artinya kebijakan perusahaan tidak semata-mata mencari profit margin tetapi juga yang harus diperhatikan adalah dampak social terhadap karyawan itu sendiri, kebijakan harus berlandaskan corporate social responsibility bagaimana respon perusahaan yang berdampak pada kondisi karyawannya baik terhadap kesejahteraan karyawan (employee welfare) dan keamanan karyawan dalam bekerja (Job Protection) singkatnya perusahaan tidak boleh mengabaikan tanggungjawab sosialnya terhadap karyawan yang merupakan stake holder.

Hal krusial lain yang disampaikan adalah detail eksecution atau rincian teknis dari suatu kebijakan, seringkali perusahaan memiliki strategi-strategi bisnis yang bagus namun tidak pernah sampai kepada bagaimana teknis pengerjaannya dan fungsi mana saja yang terlibat dalam pekerjaan itu, akibatnya strategis-strategi tersebut tidak pernah berjalan (going concern) atau jalan ditempat.

Kita masih ingat strategi tranformasi bisnis bagaimana nasibnya kini berdasarkan evaluasi. Kita berharap jangan lagi kasus-kasus tersebut menimpa strateginya 3G (good place to work, good place to shop, dan good place to invest ), perusahaan harus menyampaikan juga bagaiman teknisnya secara detail bagaimana sih tempat yang baik itu, yang nyaman itu, tempat untuk berinvest seperti apan yang akan diminati oleh investor, dan tempat yang bagaimana yang nyaman untuk berkerja untuk menghasilkan full employee (optimalisasi kerja), semuanya harus dijelaskan secara detail kenapa ? sebab yang melaksanakan itu semua adalah seluruh level karyawan yang ada diperusahaan dari mulai gol IVe sampai kepada gol Ia.

Hal lain yang mendapat tanggapan Ketua Umum DPP SPPI adalah masalah outsource, ditanggapi oleh beliau bahwa outsource adalah sebagai bentuk tidak respectnya perusahaan terhadap dampak social, corporate social responsibility (kepekaan perusahaan masalah social) bahwa implikasi dari model bisnis kapitalis tersebut menjadi tren di Indonesia setiap perusahaan seolah terasa menjadi sudah modern setelah menggunakan model tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh model tersebut adalah tidak adanya ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja karyawan seolah dihantui oleh yang namanya PHK, dihantui oleh ketidakadilan, dihantui oleh kemiskinan, penganguran bisakah kita merasakan empati ketika kita menjadi tenaga out source.

UU No. 13 pasal 65 ayat 5 yang dijelaskan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Pasal 6 secara garis besar menyebutkan Tenaga outsource diatur lebih kepada hal-hal penunjang pekerjaan pokok seperti tenaga sekuriti, cleaning service, Office Boy, Catering. Jadi outsource tidak boleh menyentuh pekerjaan pokok perusahaan.

Barang kali kita sudah sepakat bahwa pekerjaan kita di loket, pekerjaan kita dalam dalam mensortir, pekerjaan kita dalam mengirimkan ke kantor tujuan, dan pekerjaan kita mengirimkan kepada sialamat adalah pekerjaan pokok kita, kenapa ? sebab pekerjaan pekerjaan itulah yang merupakan suatu rangkaian kerja yang mau tidak mau harus ditempuh itulah yang kita namakan proses bisnis pos.

Kalau saja salah satu rangkaian proses kerja tersebut terganggu maka akan berakibat terganggunya juga alur bisnis pos. Hal lain dari pandangan SPPI adalah antisipasi dini sebelum terjadinya perusahaan pengerah tenaga kerja merambah kepada pekerjaan pokok pos, terhadap ekses yang ditimbulkannya bisa saja pengerah tenaga kerja tersebut untuk meningkatkan pendapatannya mereka meminta harga yang perusahaan tidak bisa menyanggupinya, karena posisi tawar mereka kuat bisa saja perusahaan tersebut menarik diri, kira-kira apa yang ditimbulkan dari tindakan pengerah tenaga kerja tersebut.

Belum lagi tindakan-tindakan tenaga kerjanya bisa saja mereka menuntut kesejahteraan dan tindakannya tersebut didukung oleh alam iklim demokrasi Negara kita mereka melakukan mogok kerja, bisa dibayangkan repotnya perusahaan pemberi kerja. Saat ini memang kita belum merasakan dari dampak tersebut, apakah kita bisa melarang mereka mendirikan serikat pekerja, apakah kita bisas melarang mereka menuntut kesejahteraan kepada perusahaan mereka, apakah kita bisa melarang mereka melakukan mogok kerja, bisa-bisa perusahaan kita yang ditunjuk melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Barangkali itulah kepedulian Serikat Pekerja Pos Indonesia terhadap perusahaan dan tanggungjawab terhadap anggotanya.

Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah






Departemen Sosial Mencanangkan Kampanye Bertajuk
"Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah"
Lima perusahaan ternama yang kerap menjadi korban pencatutan nama oleh para penipu

Jakarta, 30 Juli 2007 - Akhir-akhir ini, aksi penipuan dengan kedok promosi berhadiah kian marak di Indonesia. Modus lama dimana penipu mengirimkan surat kepada konsumen sudah mulai ditinggalkan, lalu berganti dengan tipuan gaya baru. Modus terkini adalah komplotan penipu mengambil cara dengan memasukkan kupon palsu ke dalam kemasan berbagai produk. Dalam kupon disebutkan seolah-olah konsumen memenangkan hadiah tertentu dan diminta menghubungi nomor telepon tertentu. Konsumen yang menghubungi nomor tersebut akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu dengan berbagai dalih. Berbagai produk yang telah disalahgunakan untuk ajang penipuan ini, diantaranya produk-produk dari Unilever Indonesia, Nestle Indonesia, Frisian Flag Indonesia dan Sari Husada dan BNI

Guna mengikis aksi penipuan hingga ke akar-akarnya, Departemen Sosial Depsos) pada hari ini mencanangkan kampanye bertajuk "Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah". Melihat semakin maraknya penipuan ini, pihak Depsos bersama enam perusahaan yaitu Unilever Indonesia, Nestle Indonesia, Frisian Flag Indonesia, Sari Husada, BNI dan PT Pos Indonesia sepakat untuk bersama-sama memerangi aksi penipuan berkedok promosi berhadiah ini. Secara simbolis, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan wakil dari perusahaan terkait akan melakukan penempelan poster di pasar tradisional. Acara pencanangan berlangsung di lapangan parkir Pasar Rumput, Jakarta. Pencanangan ini telah digagas sejak awal Februari 2007 lalu oleh Missi dan didukung para selebritis yang peduli terhadap masalah ini, serta MAKI (Masyarakat Anti Kejahatan Indonesia) yang akan berkampanye melalui jaringan internet.


Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, aksi penipuan berkedok undian berhadiah ini sangat merugikan baik secara moril maupun materil bagi konsumen dan juga bagi produsen yang produknya disalahgunakan, khususnya berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat.

Kerjasama antara Depsos dan para produsen dilakukan dengan bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penyebaran dan pemasangan sejuta poster bersama di toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, Kantor Cabang BNI dan ATM BNI dan titik-titik pusat perdagangan di seluruh Indonesia, yang dimulai pada bulan Juli ini. Penyebaran poster tersebut dilakukan melalui jaringan PT Pos Indonesia dan jalur distribusi yang dimiliki oleh para produsen yang bermitra dalam kampanye ini. Selain itu akan disebar poster elektronik melalui jaringan internet melalui berbagai milis dan weblog oleh pihak MAKI. Inti pesan dari poster tersebut adalah agar masyarakat luas mewaspadai bentuk-bentuk tipuan yang berkedok undian dan promo berhadiah.

Harapan semua pihak terkait, semoga poster ini dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap praktek penipuan yang sedang terjadi, dan menggugah mereka untuk lebih waspada dan cermat dalam menyikapi iming-iming promo berhadiah yang mengharuskan konsumen membayar sejumlah uang.

Berdasarkan data dari Depsos, mulai Juli 2006 sampai Juli 2007 telah diterima banyak laporan dari masyarakat mengenai kupon berhadiah palsu, dan jumlah laporan yang diterima cenderung semakin meningkat. Selain itu juga diterima laporan dari Unilever, dari Nestle Indonesia, dari Frisian Flag dan dari BNI yang telah beberapa kali mencegah karena ditemui kejanggalan yang terdeteksi saat korban berkeinginan melakukan pembayaran pajak undian. Saat itu pula penipuan dapat diatasi. Sedangkan berdasarkan data yang dimiliki PT Pos Indonesia, kuis/undian palsu yang telah dimusnahkan oleh Depsos sebanyak 44.281 amplop. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sejumlah amplop undian palsu yang dilaksanakan pada 20 Januari 2007 disaksikan oleh pihak terkait yang berwenang. Dan untuk periode Januari s/d Juli 2007 PT Pos Indonesia telah berhasil mengumpulkan sebanyak 13.932 amplop undian palsu yang belum dimusnahkan oleh Depsos, dan saat ini surat-surat tersebut masih disimpan di kantor Mail Proccessing Center (MPC) Jakarta Pusat.


Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi:

Eka Putra Bhuwana
MISSI
Jl. Penjernihan IV NO 5, Pejompongan, Jakarta 10210
T: (021) 573-7395
F: (021) 570-7431
E: eka_pb@cbn.net.id

Departemen Sosial R.I.
Biro Humas Departemen Sosial RI
Jl. Salemba Raya no 28, Jakarta Pusat
Telp: (021) 310-0468, 310-0470